DENPASAR – CITIZENBALI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan delapan tersangka di wilayah hukum Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AK, AD, FR, MM, RV, WS, serta dua perempuan berinisial NH dan AE.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan personel kepolisian di lapangan.
Dari keseluruhan pengungkapan, Polresta Denpasar menangani dua kasus dengan empat tersangka, Polres Tabanan mengamankan dua tersangka, sedangkan Polres Gianyar menangani satu kasus dengan dua tersangka.
Dalam kasus pertama yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar, polisi mengamankan tersangka AK beserta barang bukti lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang berisi Pertalite. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi DK 1465 ADY, dua selang, mesin penyedot BBM, serta uang hasil penjualan sebesar Rp60.000.
Pada kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AD, FR, dan MM. Barang bukti yang disita berupa empat jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang penuh berisi Pertalite, satu selang, dua sepeda motor Yamaha Byson berwarna biru dan hitam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.







