DENPASAR-Citizenbali.com|Pria kelahiran Bandar Lampung, Akhmad Soleh Ricardo (36), terdakwa kasus kepemilikan dan upaya jual beli senjata api (senpi) rakitan tanpa izin, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Hartini Puspita Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Jaksa menilai Akhmad terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP. Pasal tersebut menjadi dasar dakwaan dalam perkara kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, serta upaya memperjualbelikan senjata api tanpa izin.Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Akhmad. Sementara dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, yakni MHD Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, potong masa tahanan, ” sebut Jaksa dihadapan majelis hakim serta terdakwa dan juga pengacaranya. Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Evi Sitohang, menyampaikan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Akhmad Soleh Ricardo.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan. Kami memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Akhmad Soleh Ricardo,” ujar Evi.Penasihat hukum menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya Akhmad dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit proses hukum.
Terdakwa juga disebut belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga orang anak.”Selama persidangan terdakwa bersikap sopan, tidak mempersulit persidangan, dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga orang anak,” kata Evi.
Penasihat hukum kemudian memohon kepada majelis hakim agar seluruh keadaan tersebut dapat dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan. Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, pihaknya tetap memohon agar Akhmad diberikan hukuman yang seringan-ringannya.Sementara itu, terdakwa Muhammad Tegar Khadafi juga menyampaikan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, Khadafi menyebut dirinya masih berstatus sebagai mahasiswa semester lima di Universitas Terbuka.
Khadafi mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dimintanya untuk dikirim berisi senjata api. Ia menyatakan hanya menjalankan permintaan seniornya saat mengikuti pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).”Saya mengirim paket tersebut karena disuruh senior. Saya tidak tahu ada senjata api di dalamnya. Saya tidak menerima upah dan hanya berniat membantu,” ujar Khadafi dalam persidangan.
Khadafi juga menyampaikan, apabila mengetahui isi paket tersebut merupakan barang terlarang, dirinya tidak akan bersedia membantu mengirimkannya.”Kalau saya tahu itu barang terlarang, saya tidak akan melakukan hal ini,” katanya.Dalam pembelaannya, Khadafi juga menyinggung sumpah yang pernah diucapkannya saat mengikuti pendidikan Komcad.”Karena saat saya disumpah Komcad TNI AD, saya disumpah untuk tidak berkhianat kepada NKRI,” ujar Khadafi.
Khadafi kemudian menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaiannya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keterangannya dan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.”Saya memohon maaf atas kesalahan dan kelalaian saya. Semoga diberikan hukuman seringan-ringannya,” katanya.
Kasus ini bermula sekitar Oktober 2024. Saat itu, Akhmad yang tinggal di Perumahan Bukit Pratama, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, berkeinginan memiliki senjata api. Akhmad diketahui bekerja di PT Gear Inc., perusahaan yang bergerak di bidang keamanan dan kebersihan.Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, Akhmad menghubungi MHD Harold Patrick, rekannya yang dikenal saat mengikuti pendidikan Komcad di Lahat, Sumatera Selatan.
Melalui percakapan WhatsApp, Akhmad menanyakan apakah ada pihak yang menjual senjata api. Menanggapi pertanyaan tersebut, MHD Harold Patrick menjawab akan mencari informasi terkait penjual senjata api.Sekitar dua bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2024, Akhmad kembali menanyakan perkembangan pencarian tersebut. Tidak lama berselang, MHD Harold Patrick mengirimkan foto sebuah pistol rakitan beserta penawaran melalui WhatsApp.
Dalam penawaran tersebut, tersedia senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dengan harga Rp15 juta. Setelah melalui negosiasi, keduanya sepakat pada harga Rp14 juta.Akhmad kemudian mentransfer uang tersebut dan meminta agar senjata api dikirim ke Bali karena tidak bersedia mengambilnya secara langsung ke Lampung.
Untuk menghindari kecurigaan selama proses pengiriman, pistol rakitan yang disebut menyerupai Sig Sauer berwarna hitam itu dibungkus menggunakan lakban. Sementara lima butir peluru disembunyikan di dalam kotak rokok. Selanjutnya, seluruh barang dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.
Pengiriman paket dilakukan dengan bantuan Muhammad Tegar Khadafi, yang juga merupakan rekan Akhmad saat mengikuti pendidikan Komcad. Paket tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi Indah Cargo dari Cabang Bandar Lampung menuju Bali.
Sebagai pengganti biaya pengiriman dan transportasi, Akhmad mengirimkan uang sebesar Rp200 ribu melalui akun DANA milik Muhammad Tegar Khadafi. Paket yang berisi senjata api dan amunisi tersebut kemudian diterima Akhmad pada awal Januari 2025 dan disimpan di rumahnya di kawasan Jimbaran.
Setelah sekitar satu tahun menyimpan senjata api tersebut, Akhmad diduga berupaya menjualnya kembali. Pada awal Januari 2026, ia menghubungi rekannya sesama Komcad bernama Alfa Mongkareng dan menawarkan pistol rakitan berikut amunisinya dengan harga Rp35 juta.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.48 Wita, Akhmad menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Made dan berasal dari Komcad 2025. Orang tersebut menanyakan apakah senjata yang ditawarkan sudah terjual.
Terdakwa kemudian menjawab bahwa senjata tersebut belum terjual. Percakapan berlanjut dengan proses tawar-menawar hingga akhirnya disepakati harga Rp33 juta.Selanjutnya, pada Kamis (22/1/2026), Akhmad membawa senjata api rakitan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DK 5788 QM menuju lokasi yang telah disepakati, yakni di sebelah utara Bink Motor, tepatnya di depan sebuah warung nasi Padang di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.
Setibanya di lokasi, Akhmad mengirimkan titik lokasi kepada calon pembeli. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah petugas datang dan langsung mengamankannya. Belakangan diketahui, calon pembeli tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat.Keesokan harinya, Akhmad diserahkan kepada penyidik Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026, senjata api dengan kode barang bukti SAB dinyatakan sebagai senjata api genggam rakitan model pistol dengan diameter lubang laras 9,76 milimeter dan dapat berfungsi menembakkan peluru dengan baik.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa senjata tersebut tidak memiliki merek maupun nomor seri. Sementara itu, amunisi dengan kode barang bukti PB1 hingga PB4 merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter yang masih aktif dan belum pernah digunakan.
Jaksa menyatakan Akhmad tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 untuk memiliki maupun memperjualbelikan senjata api tersebut. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan tersebut juga tidak berkaitan dengan pekerjaan ataupun tugas terdakwa.Atas perbuatannya, Akhmad Soleh Ricardo didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 KUHP.*/CB-1







