Solar Subsidi Rp350 Ribu Berujung Pengadilan, Pengacara Pertanyakan Dasar Pemidanaan

Hukum5 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Dua pegawai SPBU, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi, menjalani persidangan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya didakwa melayani pengisian solar subsidi kepada truk molen yang disebut tidak memiliki barcode atau QR Code resmi Pertamina.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP.

Perkara tersebut terjadi di SPBU Nomor 54.801.47, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 25 April 2026. Arifon diketahui merupakan operator SPBU, sedangkan Dimas bertugas sebagai pengawas SPBU.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti, perkara bermula saat sopir truk molen Howo bernomor polisi B 9741 XFY datang ke SPBU untuk mengisi solar. Karena kendaraan tersebut disebut tidak memiliki barcode, Arifon kemudian meminta persetujuan Dimas.

Dimas disebut memperbolehkan pengisian dan memberikan barcode Tera yang tersimpan di telepon genggamnya. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk proses pemindaian melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) sehingga solar subsidi dapat dikeluarkan dari nozzle.

Pengisian dilakukan dalam tiga transaksi dengan total volume 51,47 liter senilai Rp350 ribu. Namun, sopir truk disebut menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu.JPU dalam dakwaannya menyebut penggunaan barcode Tera tersebut tidak sesuai peruntukannya. Menurut jaksa, barcode Tera seharusnya digunakan untuk proses pengujian alat ukur BBM dan bukan untuk membantu pengisian BBM kendaraan konsumen.

Selain itu, JPU menyebut truk mixer atau truk molen tidak termasuk dalam kategori konsumen pengguna solar subsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku.Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Zainal Abidin dari LBH Muhammadiyah, mengajukan eksepsi atau keberatan. Pihaknya menilai surat dakwaan JPU masih memiliki persoalan, salah satunya terkait penulisan identitas terdakwa Dimas.

READ  Kasus Senpi Rakitan Ilegal, Akhmad Soleh Ricardo Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Dalam surat dakwaan disebutkan Dimas lahir pada 19 September 1982. Namun, menurut penasihat hukum, tanggal lahir kliennya adalah 19 Agustus 1982.”Dakwaan jaksa itu kabur. Jaksa salah menulis tanggal lahir terdakwa. Bisa jadi Dimas yang lain lagi,” ujar Zainal dalam persidangan, Selasa (21/7/2026).

Selain persoalan identitas, penasihat hukum juga mempertanyakan penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut. Menurut Zainal, dugaan pelanggaran prosedur penyaluran BBM subsidi semestinya dapat terlebih dahulu dipertimbangkan melalui mekanisme sanksi administratif atau internal.”Seharusnya sanksi administrasi, teguran, atau sanksi internal yang bisa diterapkan kepada terdakwa. Namun, langsung dijerat dengan pidana,” katanya.

Zainal juga mempertanyakan peran Dimas dalam perkara tersebut. Menurutnya, Dimas tidak menerima uang dari transaksi pengisian solar. Dari uang Rp400 ribu yang dibayarkan sopir, nilai BBM yang terisi disebut Rp350 ribu, sedangkan selisih Rp50 ribu disebut diterima oleh operator SPBU, Arifon Moe.”Dimas ini tidak menerima uang. Dia tidak mendapatkan keuntungan. Lalu di mana niat jahatnya dan kerugiannya seperti apa?” ujar Zainal.

Penasihat hukum juga meminta agar perkara tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi pengelolaan SPBU dan tanggung jawab masing-masing pihak. Pihaknya menilai dugaan pelanggaran prosedur juga perlu dipertimbangkan dari aspek sanksi administratif.

Selain mengajukan eksepsi, penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dimas. Zainal menyebut kliennya telah menjalani penahanan sekitar 86 hari dan merupakan ayah dari empat anak yang masih bersekolah.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut,” pungkasnya.Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa sebelum melanjutkan tahapan persidangan berikutnya.W-007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *