DENPASAR-Fajarbali.com|Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika, baik di wilayah pesisir maupun daratan.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah kamar milik IWP di wilayah Pemogan, Denpasar.







