Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Teunku Reza Divonis 5 Bulan

Hukum11 Dilihat

DENPASAR ,Citizenbali.com|Terdakwa Teunku Reza Pohan divonis 5 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Teunku Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau penyediaan atau pendistribusiannya dengan penugasan pemerintah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta,” demikian amar putusan majelis hakim.Dalam putusan tersebut juga disebutkan, apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.

Sebelumnya, JPU Finna Wulandari menuntut Teunku Reza dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dan tidak dapat dilunasi melalui penyitaan serta pelelangan harta kekayaan, diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula ketika terdakwa menerima modal sebesar Rp38 juta dari seseorang berinisial Wira yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

READ  Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *