DENPASAR – Citizenbali.com | Perkara narkotika dengan terdakwa I Gede Wahyu RG (29) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang tersebut masih dalam agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Prihartanto, SH.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan keterlibatan terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa disebut ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Bali pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di depan rumah nomor 9, Jalan Tukad Badung II, Banjar/Lingkungan Tengah Renon, Denpasar Selatan.
Menurut dakwaan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 34 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam tas selempang warna abu-abu bertuliskan “HEHEBAG” yang dibawa terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium yang disebutkan dalam dakwaan, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I. Total berat barang bukti disebut mencapai 98,76 gram brutto atau 92,85 gram netto.
JPU menyebut dugaan keterlibatan terdakwa bermula setelah dirinya mengenal seseorang bernama KENZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).







