DENPASAR – Citizenbali.com | Kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 3,2 kilogram mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa Akmal (25) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Penangkapan berlangsung di area parkir rumah kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 54 paket ganja dengan berat 3.398,67 gram bruto atau 3.292,88 gram netto. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan sejumlah tas belanja dan plastik klip.
Perkara ini disebut bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat berada di tempat kos, Akmal diduga mendapat komunikasi dari seseorang bernama Nofrima Dio yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).







