MANGUPURA-Citizenbali.com|Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka terdiri dari dua warga Amerika Serikat, dua warga Prancis, serta masing-masing satu warga Jerman, Australia, Malaysia, Latvia dan Thailand.
Kesembilan WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari jumlah tersebut, enam orang dikenakan tindakan deportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan tiga lainnya dideportasi akibat melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah Kabupaten Badung. Dalam patroli itu, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas mereka di lapangan.
“Dua ‘investor bodong’ tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis),” kata Novyandri, Senin (5/10/2026).
AS diketahui mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak menjalankan usaha maupun menyetorkan modal sebagaimana ketentuan izin tinggal investor.







