Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Ada yang Jadi ‘Investor Bodong’

Berita21 Dilihat

Sementara TL, meski memegang ITAS Investor, justru ditemukan beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

Selain kedua WNA tersebut, petugas juga menindak AC (Latvia). WNA ini memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi diketahui mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan tersebut.

Novyandri menegaskan, ITAS Investor diperuntukkan bagi orang asing yang benar-benar melakukan penanaman modal dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

“Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Selain tiga kasus tersebut, terdapat TBJ (Australia) yang memegang ITK namun ditemukan berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.

READ  Kejari Badung Serahkan Legal Opinion Tanpa Permintaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *