Dua Warga Buleleng Didakwa Kasus Sabu 0,95 Gram di Denpasar

Keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, tanpa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU

Hukum16 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com|Dua warga Kabupaten Buleleng, I Kadek Buddiarsana (39) dan Gede Agus Muliada (33), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). Keduanya didakwa terlibat perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,95 gram di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Teddy Law Firm (TLF). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Ayu Diya Utami, S.H.

Dalam surat dakwaan disebutkan, kedua terdakwa merupakan warga Banjar Dinas Peduk, Desa Tajen, Buleleng. Saat kejadian, keduanya disebut tinggal di Kos Residence 45, Jalan Tunjung Sari, Denpasar.

Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu, saksi Gede Made Alvin D. Sarmatha dihubungi seseorang yang menawarkan sabu dengan harga Rp1 juta per gram.

Saksi kemudian menghubungi kedua terdakwa hingga disepakati pembelian senilai Rp2 juta.

READ  Didakwa Kasus Surat Palsu, Lenny YT Ajukan Eksepsi: Ini Sengketa Keperdataan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *