BADUNG-Citizenbali.com|Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang wanita warga negara Nigeria berinisial IO. Ia dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah Indonesia selama 93 hari melewati batas izin tinggal.
IO sebelumnya tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 17 November 2025. Saat itu, ia menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku sampai 15 Mei 2026.
Selama berada di Bali, IO sempat beraktivitas di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Ia diketahui mengunjungi sejumlah pantai dan kafe serta berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan tersebut.
Persoalan muncul setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. IO tidak melakukan perpanjangan izin maupun meninggalkan Indonesia sehingga keberadaannya kemudian berstatus overstay.







