MANGUPURA, CITIZENBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menolak masuk sekaligus memulangkan seorang warga negara Ethiopia yang terdeteksi sebagai buronan Interpol. Warga negara asing (WNA) berinisial SMY (29) tersebut tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 September 2026.
SMY diketahui masuk ke Bali menggunakan maskapai Scoot Tigerair. Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan nama SMY tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud atau kasus penipuan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, SMY kemudian ditolak masuk ke wilayah Indonesia dan diarahkan untuk kembali ke negara asalnya.
“Berdasarkan Individual Report Interpol, SMY berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia, dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp5 miliar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).
Dalam proses pemulangan, SMY sempat menolak untuk diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Kondisi tersebut membuat proses pemulangan memerlukan pengawalan langsung dari petugas NCB Interpol Indonesia.
“Selama menunggu proses pemulangan, SMY diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ungkapnya.
Setelah proses koordinasi dan persiapan pemulangan selesai, SMY akhirnya diberangkatkan pada 15 September 2026 menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa, Ethiopia. Dalam perjalanan tersebut, SMY mendapat pengawalan melekat dari pihak NCB Interpol Indonesia.
Muhamad Novyandri mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
Menurutnya, keberhasilan mendeteksi keberadaan SMY juga menunjukkan sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia dalam mengawasi serta menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara.
“Sistem pengawasan keimigrasian bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan. Sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, pihaknya akan langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar-masuk Indonesia yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. (*)







