DENPASAR-Fajarbali.com|Dari Bali, sebuah gagasan tentang hukum adat dibawa ke panggung dunia. Bukan sekadar berbicara mengenai tradisi dan kearifan lokal, tetapi tentang bagaimana nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dapat mengambil bagian dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang gangguan jiwa.
Gagasan tersebut disampaikan Adv. Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., advokat, mediator, dan pakar hukum Indonesia, dalam The 11th World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC) 2026 yang berlangsung di Bali, 10–11 Agustus 2026.
Di hadapan sekitar 200 peserta dari 27 negara, Yuli memaparkan materi berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Gangguan Jiwa: Perspektif dari Hukum Adat Bali”.
Forum internasional tersebut mempertemukan peneliti, akademisi, pembuat kebijakan, tenaga profesional hukum, pembela hak disabilitas, serta pakar rehabilitasi dari berbagai negara untuk bertukar gagasan mengenai inklusi disabilitas, kesehatan mental, hak asasi manusia, dan pembangunan berkelanjutan.
Dari forum internasional itu, gagasan yang berangkat dari kearifan lokal Bali mendapat perhatian. Yuli berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai “Presentasi Terbaik”.
Bagi Yuli, penghargaan tersebut bukan sekadar pengakuan terhadap kemampuan menyampaikan sebuah materi. Di balik penghargaan itu terdapat gagasan yang lebih luas mengenai bagaimana hukum adat Bali dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang gangguan jiwa.
Dalam presentasinya, Yuli menguraikan bagaimana kerangka hukum nasional yang berlaku di Indonesia dapat diperkuat dengan nilai-nilai serta lembaga sosial yang terkandung dalam hukum adat Bali.
Ia tidak memosisikan hukum adat dan hukum negara sebagai dua sistem yang saling bersaing ataupun bertentangan. Sebaliknya, Yuli mengajukan sebuah pendekatan terpadu. Undang-undang nasional, prinsip hak asasi manusia, dan nilai-nilai kemasyarakatan khas Bali dapat berjalan beriringan untuk menjaga martabat manusia, mencegah diskriminasi, serta memperkuat inklusi sosial bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Mr. Isanka P. Gamage, Pendiri Bersama dan Direktur Pelaksana Institut Manajemen Pengetahuan Internasional atau The International Institute of Knowledge Management (TIIKM) Sri Lanka, bersama Dr. Thierry Kolpin, Wakil Presiden Asosiasi Profesional Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia atau World Disability and Rehabilitation Professional Association (WDRPA), yang juga berafiliasi dengan Kolpin & O’Connor Global Consultants, LLC, Amerika Serikat.
Sementara itu, gagasan yang disampaikan Yuli dinilai di hadapan panel penilai akademik internasional yang terdiri dari Prof. Mercy Tshilidzi Mauladzi (Mushamba) dari Universitas Venda, Afrika Selatan, serta Dr. Neha Aneja dari Pusat Hukum Kampus, Fakultas Hukum Universitas Delhi, India.
Presentasi tersebut menyita perhatian peserta dan penilai karena menggabungkan analisis hukum, prinsip hak asasi manusia, serta landasan filosofis khas hukum adat Bali yang belum banyak diangkat dalam diskusi tingkat global. Dalam kesempatan tersebut, Yuli menegaskan bahwa perlindungan bagi penyandang gangguan jiwa tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan kebijakan pelayanan kesehatan.







