“Hal ini sama pentingnya sebagai masalah martabat manusia, persamaan di hadapan hukum, keadilan sosial, serta hak untuk berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam gagasan yang dibawanya. Sebab, persoalan gangguan jiwa bukan hanya menyangkut bagaimana seseorang memperoleh pengobatan atau pelayanan kesehatan. Lebih dari itu, persoalan tersebut menyangkut bagaimana masyarakat memperlakukan mereka sebagai manusia yang memiliki hak.
Analisis Yuli menyoroti potensi besar peran lembaga kemasyarakatan dan prinsip filosofis lokal Bali dalam menyusun model perlindungan hukum yang lebih manusiawi. Inti pemaparannya adalah gagasan bahwa kearifan lokal dapat memberikan kontribusi nyata dalam perdebatan internasional mengenai hak disabilitas dan perlindungan kesehatan mental.
Hukum adat Bali hidup dalam lingkungan sosial di mana hubungan kemasyarakatan, tanggung jawab bersama, dan nilai budaya masih memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Konsep seperti Tri Hita Karana, keharmonisan sosial, dan tanggung jawab bersama memberikan sudut pandang khas dalam melihat perlindungan hukum. Perlindungan tidak sekadar dipahami sebagai penegakan hak yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat manusia di tengah komunitas.
Dalam konteks tersebut, hukum adat Bali tidak hanya dilihat sebagai warisan masa lalu. Ia dapat dikaji dan dikembangkan untuk menjawab persoalan masyarakat modern.
Perspektif ini dinilai sangat relevan bagi Bali yang merupakan salah satu destinasi pariwisata terkemuka dunia. Interaksi antara kesehatan, disabilitas, aksesibilitas, budaya, pariwisata, dan hak asasi manusia semakin membutuhkan tanggapan hukum yang lintas disiplin.
Yuli menyampaikan bahwa perlindungan hukum yang bermakna tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Efektivitas perlindungan tersebut juga bergantung pada peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat, pelaksanaan tanggung jawab lembaga terkait, serta upaya sungguh-sungguh untuk menghapus stigma negatif yang selama ini melekat pada mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental.
Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan. Hukum juga harus mampu menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan sosial yang menerima, melindungi, dan menghormati keberadaan setiap manusia.
Pengakuan dalam WDRC 2026 bukan sekadar prestasi akademik atau profesional pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa kajian hukum Indonesia dan perspektif hukum adat Bali mampu menyumbangkan gagasan dalam diskusi global mengenai hak disabilitas dan keadilan kesehatan mental.
WDRC 2026 digelar dengan tema “Keunggulan Berkelanjutan: Hubungan Manusia, Teknologi, dan Kesehatan Mental demi Inklusi Disabilitas”, yang menghadirkan keahlian internasional di bidang kajian disabilitas, rehabilitasi, kesehatan mental, pendidikan inklusif, teknologi pendukung, serta kebijakan terkait disabilitas.







