Warga Lombok Barat Didakwa Jadi Penyalur Sabu Sistem Tempelan

Hukum30 Dilihat

DENPASAR — Citizenbali.com | Seorang warga asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Lalu Anantario Arsona (32), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem penempelan di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi, S.H., M.H., terdakwa diamankan polisi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 17.47 WITA, di sebuah lahan kosong di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Indrakila, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

“Terdakwa diamankan ketika hendak menyiapkan lokasi untuk menempelkan paket narkotika. Petugas sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan terhadap terdakwa,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Perkara tersebut, menurut uraian dakwaan JPU, bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, terdakwa disebut mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama EK.FANCYNETWORK yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa diperintahkan mengambil paket narkotika di Jalan Kamboja, Denpasar Timur. Paket tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik kresek hitam dan disebut berisi sabu seberat 5 gram.

“Terdakwa kemudian diperintahkan memecah paket tersebut menjadi lima paket dengan berat masing-masing sekitar 1 gram untuk selanjutnya ditempelkan di sejumlah lokasi,” ungkap JPU.

Kelima paket tersebut kemudian disebut ditempelkan terdakwa di lima titik di kawasan Sesetan. Sistem penempelan dilakukan dengan cara menerima alamat lokasi melalui pesan WhatsApp, kemudian terdakwa mencari tempat yang dianggap sepi untuk meletakkan paket.

Setelah paket ditempelkan, terdakwa mengirimkan share location disertai foto lokasi yang diberi tanda panah serta keterangan arah untuk memudahkan pembeli menemukan narkotika tersebut.

READ  Diduga Edarkan Sabu di Pesisir Kedonganan, Pria Asal Jembrana Diciduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *