Bawa Ratusan Gram Ganja dan Kokain, WNA Belarus Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum10 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com – Warga negara asing (WNA) asal Belarus, Hleb Saroka (30), dituntut hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dan kokain. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hleb membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, baik bukan tanaman maupun tanaman.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan itu merupakan dakwaan kombinasi kedua yang diajukan JPU.

Jaksa turut meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Hleb juga diminta tetap berada dalam tahanan.

Usai tuntutan dibacakan, terdakwa yang didampingi penerjemah menyampaikan keberatan. Ia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Namun, Hleb merasa belum sepenuhnya bisa menyampaikan hal-hal yang ingin diungkapkan dalam persidangan.

Hakim Ketua I Wayan Suarta kemudian mengingatkan bahwa terdakwa sebelumnya telah diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, termasuk saat pemeriksaan saksi-saksi.

READ  Diduga Edarkan Sabu di Pesisir Kedonganan, Pria Asal Jembrana Diciduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *