Sengketa Tanah Subak Kerdung, Terdakwa Pemalsuan Sporadik Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum4 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com|Terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemalsuan surat sporadik tanah di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Gede Nonyartha, yang juga menjabat Ketua PN Denpasar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

“Menghukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti suatu hal. Pemalsuan tersebut dilakukan dengan maksud agar surat digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, sementara penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian.

Majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak menyesali perbuatannya dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

READ  BNN Bali Bongkar Jaringan Kamboja, Pemuda Diamankan dengan 19 Catridge Vape Etomidate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *