Upah Rp 2 Juta, Kurir Sabu I Gede Gunarta Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum5 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com – I Gede Gunarta, 50, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026). Gunarta terbukti terlibat dalam peredaran sabu dengan modus menempelkan paket narkotika di sejumlah lokasi atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim yang diketuai RR Diah Poernomojekti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Gunarta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 40 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

READ  Mantan Manajer Penjualan Dituntut 9 Bulan Penjara, Gelapkan Dana Promo Rp26 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *