Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar kos terdakwa di Jalan Gedong Sari Nomor 2, Benoa, Kuta Selatan. Di tempat itu, petugas menemukan 19 paket sabu lainnya yang disimpan di samping kasur.
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan mencapai 26 paket sabu dengan berat netto 4,88 gram.
“ Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku telah tiga kali bekerja untuk Pak De Arsa (DPO) menempelkan sabu dan menerima upah total Rp 2 juta,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Sebelum ditangkap, terdakwa disebut menerima satu paket sabu yang diambil di kawasan Mumbul, tepatnya di seberang Rumah Makan Babi Guling Rahayu, pada Minggu (5/4/2026) malam.
Paket tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian. Satu bagian diberikan kepada temannya bernama Adrian, sedangkan bagian lainnya dibagi menjadi 26 paket kecil. Sebanyak tujuh paket dibawa untuk ditempel di wilayah Jimbaran, sementara 19 paket lainnya disimpan di kamar kos terdakwa.







