Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Anak Agung Ngurah Darmawan diduga membuat surat penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut berkaitan dengan tanah seluas 6.800 meter persegi di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, yang ditaksir bernilai Rp19 miliar.
Terdakwa disebut membuat dan menandatangani surat sporadik pada 11 Juli 2023. Dalam dokumen tersebut, ia menyatakan telah menguasai tanah sejak 1900 dan memperoleh tanah itu dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan pada 1990.
Namun, berdasarkan uraian dakwaan, tanah tersebut telah digarap I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak 1960 secara turun-temurun. Hasil panennya diserahkan kepada Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara atau putranya, Anak Agung Ngurah Gede Darma Putra, yang mengklaim tanah tersebut sebagai warisan keluarga.
Perkara ini bermula pada 2023 ketika terdakwa mengaku menemukan dokumen lama terkait tanah tersebut saat pemugaran merajan di rumahnya. Setelah menelusuri lokasi, terdakwa disebut mengetahui bahwa tanah itu telah dikuasai pihak lain.
Surat sporadik yang dibuat terdakwa kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2 Desember 2025. Petugas ukur BPN Kota Denpasar disebut melakukan pengukuran pada(*)







