DENPASAR-Citizenbali.com|Setelah melakukan pertemuan dengan menghadirkan stakeholder terkait, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar akhirnya membekukan sementara operasional Nanggala Medical Response Unit (Namru) 402.
Pembekuan ini dilakukan setelah Polisi menemukan banyaknya dugaan pelanggaran, di mulai dari legalitas kendaraan, penggunaan atribut dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya keluhan masyarakat mengenai pungutan atau biaya saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
Pembekuan operasional Namru 402 yang bernaung di bawah PT. Namru Batara Prabu ini disampaikan oleh Wakasat Lantas Polresta Denpasar AKP Untung Laksono.
Ia mengatakan, pembekuan dilakukan menyikapi banyaknya pengaduan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui rapat klarifikasi dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, BPBD, PMI, dan Abu Ahmad selaku Direktur Namru dan pengurusnya.
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat pimpinan Satlantas Polresta Denpasar, pada Selasa 28 July 2026. AKP Untung mengatakan hasil final dari pertemuan ini adalah membekukan sementara operasional Namru 402.
“Selama seluruh persyaratan administrasi dan perizinan belum dipenuhi, operasional Namru kami bekukan. Apabila Namru tetap beroperasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Untung.
Dibeberkanya, berdasarkan hasil pengecekan, Polisi menemukan sejumlah kendaraan yang digunakan Namru 402 belum memiliki legalitas yang lengkap. Seperti sepeda motor pengawal ambulans yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti.







