Dukung Pemkab Kasasi, Gerindra Badung Tolak Monopoli Bisnis Menara

Puspa Negara dorong persaingan usaha sehat dan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha telekomunikasi yang memenuhi syarat

Berita4 Dilihat

BADUNG, Citizenbali.com – DPRD Kabupaten Badung mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Puspa Negara, juga mendorong agar penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Puspa Negara menilai Pemkab Badung perlu memperjuangkan posisi hukumnya melalui upaya kasasi setelah PT Bali Towerindo memperoleh putusan yang menguntungkan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Menurutnya, langkah kasasi diperlukan agar pokok sengketa antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo dapat kembali diuji di tingkat Mahkamah Agung.

“Jadi, sebagai anggota dewan, saya melihat pemerintah memang tidak boleh kalah dalam kondisi seperti itu. Saya mendukung Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan langkah-langkah kasasi ke Mahkamah Agung agar bisa mendapatkan duduk persoalan yang sejatinya terkait dengan persoalan antara PT Bali Towerindo dengan Pemerintah Kabupaten Badung,” kata Puspa Negara kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Ia mengaku optimistis Pemkab Badung memiliki posisi hukum yang kuat dalam perkara tersebut. Namun, pada tingkat sebelumnya, posisi PT Bali Towerindo masih dinilai mendapatkan pembenaran melalui putusan pengadilan.

“Karena saya optimistis pemerintah posisinya itu benar. Hanya saja, dalam konteks ini, dari Bali Towerindo masih dibenarkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Karena itu, Puspa Negara mendorong Pemkab Badung memanfaatkan upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingannya dalam sengketa tersebut.“Sehingga saya mendorong Kabupaten Badung untuk melakukan kasasi ke MA,” katanya.

READ  BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Jaminan Sosial Gubernur Koster bagi Rohaniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *