BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Program Jaminan Sosial Gubernur Koster bagi Rohaniawan

Berita9 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Program perlindungan jaminan sosial yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada para rohaniawan mendapat apresiasi.

Program tersebut mencakup rohaniawan dari berbagai agama, yakni Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Nyoman Suarja, terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan sosial bagi para rohaniawan.

Program jaminan sosial bagi rohaniawan tersebut didukung melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sejak 2023 dan terus dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Hingga tahun ini, tercatat sebanyak 16.794 rohaniawan di Bali telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar pendataan rohaniawan terus dilakukan secara berkala. Ia menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk melakukan pembaruan data dengan menggunakan sumber yang akurat dari desa.

Menurut Koster, pembaruan data tersebut penting agar program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat serta meringankan beban para rohaniawan.

“Ini program yang sangat marhaenisme, dimana para Rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” ujar Wayan Koster saat ditemui di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyampaikan bahwa proses pendataan rohaniawan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.

Ia menjelaskan, pembaruan data kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi rohaniawan dilakukan setiap November dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, I Nyoman Suarja menjelaskan bahwa rohaniawan yang masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat perlindungan sosial.Di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

READ  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

“Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para Rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” kata Suarja.

Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit yang telah bekerja sama sesuai dengan ketentuan program hingga peserta dinyatakan sembuh.

Sementara jika peserta meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada pihak yang berhak menerima. Selain itu, terdapat pula manfaat beasiswa bagi anak peserta yang masih bersekolah apabila peserta aktif meninggal dunia.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua juga membahas sejumlah rencana program perlindungan sosial lainnya.

Ada tiga program yang turut menjadi pembahasan, yakni pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan yang saat ini masih dalam tahap kajian.

Kemudian, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Bali mengenai perlindungan bagi pekerja rentan, seperti petani dan nelayan, yang juga masih dalam proses kajian.

Selain itu, dibahas pula rencana pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja migran asal Bali.*/CB-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *