“Ini program yang sangat marhaenisme, dimana para Rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan kita semua di Bali,” ujar Wayan Koster saat ditemui di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyampaikan bahwa proses pendataan rohaniawan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun.
Ia menjelaskan, pembaruan data kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi rohaniawan dilakukan setiap November dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, I Nyoman Suarja menjelaskan bahwa rohaniawan yang masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh sejumlah manfaat perlindungan sosial.Di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Namun apapun itu, kami tetap mendoakan agar para Rohaniawan diberikan keselamatan dan panjang umur,” kata Suarja.
Ia menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit yang telah bekerja sama sesuai dengan ketentuan program hingga peserta dinyatakan sembuh.







