Sementara jika peserta meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada pihak yang berhak menerima. Selain itu, terdapat pula manfaat beasiswa bagi anak peserta yang masih bersekolah apabila peserta aktif meninggal dunia.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara dan Papua juga membahas sejumlah rencana program perlindungan sosial lainnya.
Ada tiga program yang turut menjadi pembahasan, yakni pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan yang saat ini masih dalam tahap kajian.
Kemudian, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Bali mengenai perlindungan bagi pekerja rentan, seperti petani dan nelayan, yang juga masih dalam proses kajian.
Selain itu, dibahas pula rencana pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali melalui sistem satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja migran asal Bali.*/CB-2







