DENPASAR-Citizenbali.com| Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Ali H A Abuteebi alias A Vicey Alex (29), dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dalam perkara penggelapan satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit MacBook Pro 14 M5 milik PT Cellular World Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan hakim Theodora Usfunan, S.H., M.H. dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2026).
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nur Annisa. Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atau 15 bulan.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, potong masa tahanan,” sebut hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







