DENPASAR, Citizenbali.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2026), menyidangkan perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan terdakwa perempuan, Nadia Eka PS (26). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, S.H.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, perempuan asal Jember, Jawa Timur, tersebut didakwa terlibat bersama rekannya, Agus Hadi H, dalam perkara penyimpanan narkotika jenis sabu dan ganja.
Perkara tersebut bermula ketika keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Penangkapan dilakukan di depan rumah nomor 12, Banjar Dinas Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat bersih 52,96 gram, yang terbagi dalam 20 sachet plastik klip kecil dan 21 jenis kemasan,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.







