Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan lain dalam KUHP terkait permufakatan jahat dan kewajiban melaporkan tindak pidana.
Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, serta menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, terdakwa terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan pidana yang didakwakan JPU.(*)







