Selain sabu, petugas juga menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 8,28 gram dalam penggeledahan tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa sebelumnya mengetahui adanya keterkaitan Agus Hadi H dengan narkotika. Meski demikian, terdakwa disebut tetap membantu menyimpan narkotika tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Terdakwa juga didakwa tidak melaporkan kepada pihak berwenang mengenai tindak pidana narkotika yang diketahuinya.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Nadia Eka PS dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.







