Selain itu, dari hasil pengecekan menunjukkan bahwa STNK dan nomor mesin kendaraan tersebut identik dengan kendaraan yang digunakan saat melakukan pengawalan. Sementara kendaraan lain yang digunakan Namru, termasuk Suzuki Cross, juga menjadi sorotan karena telah dipasangi rotator dan sirene layaknya kendaraan prioritas, padahal belum mengantongi izin sebagai kendaraan darurat.
“Jadi, dokumen sah itu hanya Suzuki Cross. Tapi spesifikasi penggunaannya tidak sesuai karena dipasang rotator dan sirene, serta digunakan mendukung operasional ambulans, sementara izinnya belum terbit,” imbuhnya.
AKP Untung kembali menegaskan, selain masalah kendaraan, pihaknya juga menyoroti terkait legalitas mobil ambulans Namru 402 yang belum tuntas. Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, proses sertifikasi ambulans masih berjalan sehingga belum memenuhi syarat untuk beroperasi secara resmi.
Sehingga, ia meminta agar seluruh kendaraan yang digunakan Namru 402 untuk segera dilengkapi legalitasnya, sebelum kembali dioperasikan. Terlebih layanan tersebut diakui memungut biaya dari masyarakat.
“Karena digunakan untuk layanan yang berbayar, seluruh perizinan wajib diselesaikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Dibeberkanya, Polisi mengambil tindakan tegas ini berawal dari keluhan masyarakat yang mempertanyakan legalitas operasional Namru. Termasuk, adanya laporan mengenai pungutan atau biaya yang diminta saat memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Sehingga aduan tersebut kemudian menjadi dasar Satlantas Polresta Denpasar mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan klarifikasi,” ungkapnya.







