DENPASAR,Citizenbali.com|Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Ali H A Abuteebi alias A Vicey Alex, 29, dituntut pidana penjara selama satu tahun tiga bulan atau 15 bulan dalam perkara penggelapan satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit MacBook Pro 14 M5 milik PT Cellular World Indonesia.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Nur Annisa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/8/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.







