Di tengah forum internasional tersebut, presentasi Yuli menawarkan perspektif khas Indonesia: pembangunan hukum tidak harus meninggalkan nilai-nilai asli dan adat istiadat bangsa.
Sebaliknya, nilai-nilai tersebut dapat dikembangkan secara kritis, kemudian disandingkan dengan hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional untuk membentuk sistem perlindungan yang lebih inklusif.
Pemaparan tersebut juga menegaskan pentingnya memandang penyandang gangguan jiwa bukan hanya sebagai objek pengobatan atau penerima bantuan sosial, melainkan sebagai pemegang hak yang berhak atas martabat, kesetaraan, perlindungan, dan partisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Pandangan tersebut sekaligus membuka ruang untuk melihat persoalan kesehatan mental dari perspektif yang lebih luas. Masyarakat, keluarga, lembaga adat, pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga berbagai unsur sosial lainnya memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang tidak diskriminatif.
Bagi Yuli, penghargaan tersebut semakin memperkuat fokus profesional dan akademiknya dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi penyandang gangguan jiwa di Indonesia.Karyanya menelaah keterkaitan antara hukum kesehatan, hak asasi manusia, hukum pariwisata, hukum adat, dan perlindungan hukum berbasis masyarakat, khususnya dalam konteks Bali.
Prestasi di WDRC 2026 pun menempatkan perspektif Indonesia ke dalam percakapan global yang lebih luas mengenai bagaimana hukum dapat merespons tantangan disabilitas dan kesehatan mental dengan lebih efektif dan manusiawi.
Menerima penghargaan Presentasi Terbaik di hadapan peserta dari puluhan negara juga menegaskan pesan yang lebih luas dari Bali: kearifan hukum lokal dapat memiliki relevansi global apabila dikaji secara kritis, dikembangkan secara akademik, dan dihubungkan dengan prinsip universal martabat manusia.
Dari tradisi masyarakat Bali hingga panggung akademik dunia, pemaparan Yuli membawa pesan yang jelas: masa depan perlindungan disabilitas dan kesehatan mental membutuhkan tidak hanya undang-undang yang lebih kuat, melainkan juga sistem hukum yang mampu menggabungkan prinsip hak asasi manusia, pemahaman budaya, tanggung jawab bersama, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pengakuan yang diterima Adv. Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med. dalam ajang WDRC 2026 ini karenanya bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, melainkan juga peluang besar untuk membawa perspektif hukum Indonesia dan Bali ke dalam pembahasan dunia seputar inklusi disabilitas dan keadilan kesehatan mental.
“Dari Bali, hukum adat mendapat ruang untuk berbicara di panggung dunia. Bukan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan untuk memperkaya cara hukum memandang manusia—dengan martabat, hak, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Yuli Utomo.







