Belum Sempat Nyabu, Bule Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukum22 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Warga negara (WN) Australia, Sean DM (50), dituntut pidana penjara selama dua tahun dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Bali.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Gusti Ayu Yunita, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sean DM terbukti menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan dirinya sendiri. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Sean DM dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman dua tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Yunita dalam persidangan.

READ  Didakwa Kasus Surat Palsu, Lenny YT Ajukan Eksepsi: Ini Sengketa Keperdataan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *