Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Lanjut ke Pembuktian

Hukum27 Dilihat

DENPASAR – CITIZENBALI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., menolak seluruh eksepsi atau perlawanan terdakwa AAND terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan, Kamis (17/9/2026). Dengan ditolaknya perlawanan terdakwa, perkara dugaan pemalsuan surat tersebut selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum terdakwa yang meminta agar proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang kini berada dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menilai perkara PK tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara pidana yang saat ini sedang diperiksa. Karena itu, proses persidangan pidana tetap harus dilanjutkan.

Hakim juga menyatakan, apabila dalam perkara pidana terdakwa nantinya tidak terbukti bersalah, putusan tersebut dapat digunakan sebagai novum atau bukti baru dalam proses PK perkara perdata.

Dalil penasihat hukum yang menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur tindak pidana juga ditolak majelis hakim.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Surat dakwaan tersebut juga dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

READ  AWK Apresiasi PN Denpasar, Sebut 50 Persen Eksekusi Tertunda Berhasil Diselesaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *