AWK Apresiasi PN Denpasar, Sebut 50 Persen Eksekusi Tertunda Berhasil Diselesaikan

Bali, Berita11 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Anggota Komite I DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra (AWK) mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di bawah kepemimpinan Ketua PN Denpasar Dr. Imam Luqmanul Hakim.

Hal itu disampaikan AWK usai bertemu langsung dengan Ketua PN Denpasar yang didampingi jajaran humas dan panitera. Dalam pertemuan tersebut, AWK mengaku mendapatkan sejumlah laporan terkait perkembangan pelayanan dan kinerja PN Denpasar.

AWK menilai, sejak Imam Luqmanul Hakim menjabat sebagai Ketua PN Denpasar pada 2025, terdapat sejumlah indikator positif dalam peningkatan pelayanan publik di lingkungan pengadilan.

Salah satu yang menjadi sorotan AWK adalah penyelesaian perkara eksekusi yang sebelumnya masih tertunda. Menurutnya, dalam waktu sekitar satu tahun kepemimpinan, PN Denpasar telah berhasil menyelesaikan sekitar 50 persen eksekusi yang tertunda dari periode sebelumnya.

“Yang paling kami puji adalah beliau berhasil, baru satu tahun menjabat, menyelesaikan 50 persen dari eksekusi yang tertunda pada pendahulu beliau dengan sistem yang sangat transparan,” ujar AWK.Menurut AWK, meningkatnya animo masyarakat untuk mengajukan permohonan eksekusi juga menjadi salah satu indikator adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Animo masyarakat untuk mengajukan eksekusi dan lain sebagainya sudah meningkat. Ini artinya trust issue-nya bagus,” katanya.Selain persoalan eksekusi, AWK juga mengapresiasi keterbukaan dan transparansi dalam kinerja para hakim di bawah kepemimpinan Ketua PN Denpasar.

Ia berharap peningkatan pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan sehingga PN Denpasar dapat menjadi salah satu contoh dalam penerapan pelayanan publik yang baik.

AWK menegaskan, sebagai anggota DPD RI, pihaknya tetap menghormati independensi lembaga peradilan. Ia menyatakan tidak akan mencampuri ataupun melakukan intervensi terhadap proses hukum maupun putusan pengadilan.

“Kami menghargai keputusan pengadilan. Secara etika politik kami tidak bisa ikut campur dan tidak bisa intervensi. Namun, dalam ruang-ruang diskusi dan memberikan masukan, kami tetap bisa memberikan apresiasi maupun masukan tanpa bermaksud melakukan intervensi hukum,” ujarnya.*/CB-1

READ  Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *