KPPU Soroti Pengelolaan Menara Badung hingga 2047

Berita6 Dilihat

DENPASAR – CitizenBali.com | Putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memperpanjang kerja sama pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung hingga 2047 tidak serta-merta menghentikan pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU tetap memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di sektor tersebut, khususnya untuk memastikan tidak terjadi praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menegaskan KPPU tidak berada dalam posisi untuk mencampuri maupun menilai substansi putusan pengadilan.

“KPPU tidak masuk dalam ranah putusan Pengadilan Tinggi. Tugas dan kewenangan KPPU mengacu pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Dyah kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Dyah, adanya putusan yang memperpanjang kerja sama hingga 2047 tidak otomatis menghilangkan fungsi KPPU dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar.

“KPPU tetap dapat melakukan monitoring maupun pengawasan terhadap pelaku usaha agar perilakunya di pasar tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999,” ujarnya.

Soroti Akses Pelaku Usaha

Salah satu aspek yang menjadi perhatian KPPU adalah mekanisme akses bagi pelaku usaha lain untuk turut berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung.

READ  Kajati dan Kapolda Bali Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Keamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *