AWK Harap PN Badung Segera Berfungsi, Beban Perkara PN Denpasar Bisa Terbagi

Berita, Bali11 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Anggota Komite I DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra (AWK) mendorong percepatan pemisahan wilayah pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan PN Badung.Menurut AWK, pemisahan tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan hukum dan peradilan, mengingat tingginya beban perkara yang selama ini ditangani PN Denpasar.

AWK menyebut, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan PN Badung telah terbit. Selanjutnya, pihaknya menunggu proses assessment dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kita harapkan sebelum akhir tahun Pengadilan Negeri Badung sudah bisa berfungsi, sehingga 50 persen kasus sudah pindah ke Badung. Itu yang kami harapkan dalam jangka menengah,” ujar AWK.Ia menilai, keberadaan PN Badung nantinya dapat membantu membagi beban perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

AWK juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana revitalisasi gedung-gedung lama yang berada di lingkungan PN Denpasar. Menurutnya, revitalisasi tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Dalam jangka panjang kami mendukung jika seluruh gedung-gedung lama yang ada di PN Denpasar ini dapat direvitalisasi secara total,” katanya.AWK berharap PN Denpasar ke depan dapat berkembang menjadi salah satu percontohan pelayanan peradilan berstandar internasional.

Ia juga mengapresiasi sosok Ketua PN Denpasar Dr. Imam Luqmanul Hakim yang dinilainya humanis dan mampu membawa sejumlah perubahan positif selama memimpin PN Denpasar.”Saya puji dan saya puas sekali dengan pertemuan hari ini. Beliau sosok yang humanis dan merupakan pejabat dari Mahkamah Agung yang memang ditugaskan di Bali untuk menata semua. Kita dukung penuh kinerja beliau,” ujar AWK.

Terkait penanganan perkara, termasuk perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA), AWK menegaskan pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil lembaga peradilan, mulai dari PN, Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung.”Kita hargai apa pun keputusan dari PN, PT, sampai ke Mahkamah Agung, karena beliau-beliau lebih paham. Kalau ada aspirasi, beliau membuka diri untuk diberikan masukan-masukan tanpa bermaksud melakukan intervensi hukum,” tandasnya

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *