Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Lanjut ke Pembuktian

Hukum35 Dilihat

Majelis hakim selanjutnya menilai sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum telah masuk ke dalam pokok perkara. Karena itu, dalil tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.

“Menolak seluruh perlawanan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan pembuktian,” sebut hakim dalam amar putusan sela.

Sebelumnya, tim penasihat hukum AAND mengajukan perlawanan dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026). Dalam perlawanan tersebut, penasihat hukum menyampaikan tiga alasan utama.

Salah satunya meminta agar proses pidana ditunda karena masih terdapat sengketa perdata yang kini berada dalam tahap PK di MA.

PK tersebut diajukan pada 18 Agustus 2026 dengan nomor 24/Akta.Pdt.PK/2026/DPS. Perkara tersebut berkaitan dengan putusan MA Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PDT/2024/PT.Dps dan putusan PN Denpasar Nomor 712/Pdt.G/2023/PN.Dps tanggal 7 Februari 2024.

“Penasihat hukum berpendapat sengketa perdata tersebut berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berjalan,” ujar Rizal Akbar.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menggunakan asas prejudiciel geschil untuk meminta agar pemeriksaan perkara pidana ditunda sampai sengketa perdata memperoleh kepastian hukum.

READ  Belum Sempat Nyabu, Bule Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *