Tiga WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Saat Jadi DJ di Canggu

Berita19 Dilihat

CANGGU — Citizenbali.com | Tiga warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) diamankan petugas Imigrasi gabungan saat tampil di sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Bali.Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial MSI, warga negara Mesir, serta dua warga negara Rusia berinisial EZM dan AA. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar petugas gabungan bersama Polisi Militer di sejumlah THM kawasan Canggu, Kamis (24/9/2026) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran izin tinggal oleh sejumlah WNA yang berada di wilayah Bali.

“Ya, ada tiga WNA yang diamankan. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu,” ujar Novyandri, Senin (28/9/2026).

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *