Tiga WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal Saat Jadi DJ di Canggu

Berita24 Dilihat

Dijelaskan, MSI merupakan pemegang Visa on Arrival (VOA). Sementara EZM merupakan pemegang VOA dan AA mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Operasi yang bersandi “Waspada Wira Tombak” tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polresta Denpasar.

Selain mengamankan tiga WNA yang diduga bekerja sebagai DJ, petugas juga mengamankan seorang perempuan WN Nigeria berinisial PGA. Ia diamankan karena diketahui mengalami overstay atau melampaui batas waktu izin tinggal selama 402 hari.

READ  Tiga WN Australia Meninggal di Legian, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *