Polda Bali Tindak 21 Orang dalam 18 Kasus BBM Subsidi, Sita 753 Liter

Berita19 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap penanganan 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penimbunan, hingga penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi. Dalam penanganan kasus tersebut, sebanyak 21 orang telah ditindak dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Penindakan dilakukan menyusul antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., menyampaikan keterangan didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta para kasat reskrim jajaran.

Wisnu menegaskan, subsidi yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan energi tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegas Wisnu.

Salah satu perkara yang diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang pria berinisial IS, asal Tabanan. Ia diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan.

Berdasarkan hasil pengungkapan, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

READ  Gunakan Truk Bertangki Modifikasi, Pengangkut 5.000 Liter Solar Subsidi Dituntut 8 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *