Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, serta tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.
Polisi juga menyita satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC dan satu surat rekomendasi pembelian solar.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali dan jajaran juga menindak dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi.
Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran masing-masing pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.
Untuk pelanggaran berskala kecil yang dilakukan perorangan dan baru pertama kali terjadi, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.
Meski demikian, pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan ditangani dengan mempertimbangkan peran pelaku, jumlah BBM, dan keuntungan yang diperoleh.







