Polresta Denpasar Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Beraksi di Tiga TKP

Hukum8 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria bernama Wahyudin (30), asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor yang disebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi di Jalan Terompong Gang Buaji Nomor 3, Tanjung Bungkak, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Mei 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh pemilik sepeda motor, I Kadek Santha Pratama (20).

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 6786 ZB sebelumnya diparkir di depan rumah kos milik temannya, Sutri Diantari, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, sepeda motor dalam kondisi terkunci stang.

Namun, keesokan harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

READ  Diadili, WN Inggris Didakwa Terlibat Perkara Hasis 308 Gram di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *