Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Jatanras melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan Wahyudin di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Tibubeneng, Kuta Utara beserta sejumlah barang bukti,” ungkap sumber kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, Wahyudin diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, sepeda motor diduga diambil dari lokasi parkir, kemudian dibawa ke kawasan proyek tempat terduga pelaku bekerja di wilayah Tibubeneng.







