MANGUPURA, CITIZENBALI.COM — Lima pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap INP (45) di sebuah lokasi kandang ayam di Jalan Kenyeri, Banjar Batubayan, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Akibat aksi tersebut, korban dan tiga rekannya mengalami luka-luka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Kelima pelaku yang kini telah ditahan yakni IWAK (24), IKA (21), IGPA (23), IGNS (26), dan IGNPGP (25),” ungkap Plt Kapolsek Abiansemal AKP Komang Juniawan, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut bermula dari emosi sesaat yang dipicu rasa tersinggung dan dendam pribadi terhadap korban.
Para pelaku mengaku kesal karena korban mengendarai mobil dengan kecepatan yang dinilai terlalu tinggi atau tidak pernah pelan saat melintas di sekitar lokasi.







