DENPASAR – Citizenbali.com|Pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung menjadi perhatian setelah terbitnya Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai kepentingan publik perlu tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan tersebut, khususnya terkait keberlanjutan persaingan dan akses terhadap infrastruktur telekomunikasi.
Hal tersebut disampaikan Heru menanggapi informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar mengenai putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.
Heru mengatakan dampak terhadap persaingan infrastruktur mungkin tidak langsung dirasakan masyarakat dalam jangka pendek. Namun, menurutnya, dalam jangka panjang kondisi tersebut perlu dicermati karena dapat memengaruhi pilihan operator dalam memperoleh lokasi menara yang efisien.
“Dalam jangka pendek, operator telekomunikasi mungkin menghadapi keterbatasan pilihan dan biaya penataan jaringan,” kata Heru kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, berkurangnya persaingan infrastruktur berpotensi meningkatkan biaya, memperlambat pembangunan jaringan, dan membuat kapasitas jaringan tidak optimal.
“Prinsipnya sederhana: persaingan yang sehat di tingkat infrastruktur pada akhirnya melindungi kualitas dan harga layanan yang diterima konsumen,” ujarnya.
Heru menilai persoalan tersebut perlu diperhatikan mengingat Badung merupakan kawasan pariwisata dengan mobilitas pengguna internet yang tinggi. Ketergantungan terhadap satu penyedia infrastruktur, menurutnya, juga dapat memengaruhi posisi tawar penyedia menara dan operator telekomunikasi dalam negosiasi harga, lokasi, maupun kualitas layanan.







