DENPASAR – Citizenbali.com|Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan buronan terpidana kasus penipuan, Firman Handoko, di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Firman diketahui telah menjadi buronan selama kurang lebih 880 hari. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dalam perkara penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradharna, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengamanan buronan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,” demikian rumusan kutipan berdasarkan keterangan resmi Kejati Bali yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp50 miliar.







