DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap warga negara Inggris, Darren GC (51), Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didakwa terlibat dalam perkara narkotika terkait hasis dengan berat lebih dari 308 gram netto yang masuk ke wilayah Bali.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, S.H., di hadapan majelis hakim PN Denpasar.Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Maret 2026.
Peristiwa tersebut disebut berlangsung di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang masih masuk wilayah hukum PN Denpasar.
JPU mendakwa Darren tanpa hak dan melawan hukum terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika. Ia diduga terlibat dalam upaya menyalurkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara tersebut bermula ketika Darren diduga bekerja sama dengan seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Juggernaught”, yang disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sekitar akhir Februari 2026, Darren dan “Juggernaught” disebut sepakat memesan hasis dari Thailand. Pada 8 Maret 2026, barang tersebut kemudian dikirim oleh “Juggernaught” kepada Nontiya Janpech yang berada di Thailand.
Nontiya selanjutnya disebut diminta membawa barang tersebut masuk ke Bali bersama Mayuree Prasomtong. Perkara yang menjerat Nontiya dan Mayuree telah dipisahkan dari perkara Darren.Kasus tersebut kemudian terungkap pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat berada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Nontiya dan Mayuree diamankan petugas Bea dan Cukai setelah ditemukan barang yang diduga narkotika disembunyikan pada pakaian mereka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkusan plastik berisi padatan berwarna cokelat yang diduga hasis pada pampers dan celana jeans yang dikenakan Mayuree. Barang tersebut memiliki berat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto.
Sementara itu, dari pampers dan celana jeans yang dikenakan Nontiya, petugas kembali menemukan tiga bungkusan serupa dengan berat 154,53 gram brutto atau 153 gram netto.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua orang tersebut mencapai 311,41 gram brutto atau 308,25 gram netto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 11 Maret 2026, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung hasis. Barang tersebut termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan terhadap kedua orang tersebut, polisi pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita mengamankan Darren di tempat tinggalnya di Antorini Villa, Gang Ant, Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, Darren disebut mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama “Juggernaught”, Nontiya, dan Mayuree.
Kepada penyidik, terdakwa juga disebut mengaku pernah membeli dan mengonsumsi ganja di negara asalnya maupun di Thailand.
Namun, menurut keterangannya sebagaimana tercantum dalam dakwaan, permintaan bantuan kepada Nontiya untuk membawa narkotika masuk ke Indonesia baru dilakukan sebanyak dua kali.
Darren disebut berdalih hasis tersebut rencananya digunakan untuk dikonsumsi bersama. Ia juga mengaku ingin menggunakan narkotika tersebut untuk membantu meredakan sejumlah keluhan kesehatan yang dideritanya, seperti alergi, tekanan darah tinggi, dan gangguan kecemasan.
Namun, JPU menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk memiliki, membawa masuk, maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Indonesia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Darren dengan tiga dakwaan secara berjenjang.
Dakwaan pertama menggunakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika dan dikaitkan dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan JPU.
Seluruh uraian mengenai keterlibatan terdakwa dalam berita ini merupakan materi surat dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, membantah dakwaan, dan menyampaikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*/BC-1






