Diberitakan sebelumnya, perkara yang menyeret bapak dan anak ini bermula pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Majapahit Nomor 1, Lingkungan Temacun, Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
Dalam dakwaannya, JPU Ni Putu Trisna Dewi menyebut terdakwa II, Anak Agung Bagus Anantha Wicaksana, bersama Anak Agung Gede Yudi Artha saat itu sedang melakukan bersih-bersih menjelang upacara agama (memukur).
“Mereka kemudian menemukan sebuah kotak berisi perhiasan berbentuk bunga emas yang terbuat dari perak di depan kamar Ni Made Suardan,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung itu dalam dakwaannya.
Kotak tersebut kemudian dibawa untuk diperlihatkan kepada terdakwa I, Anak Agung Putu Paranatha. Terdakwa I selanjutnya menemui Ni Made Suardani untuk menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut.
Namun, karena korban tidak menjawab, terdakwa I disebut emosi dan memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal hingga mengenai mata kanan korban.
Sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa I kembali menanyakan perihal kotak perhiasan tersebut. Karena korban kembali tidak memberikan jawaban, terdakwa I menampar wajah korban menggunakan tangan kiri terbuka. Aksi tersebut disebut dilakukan sekitar empat kali.







