Dua Polisi Diduga Terseret Kasus Senpi Ilegal, Penyidik Dalami Rangkaian Transaksi

Berita14 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com| Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis Baikal Makarov beserta lima butir amunisi kaliber 32 ACP. Dalam pengembangan penyidikan, muncul nama baru yang diduga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, yakni I Made SK (42).

Sebelumnya, kasus ini juga menyeret I Gede WT (30), anggota Satresnarkoba Polres Gianyar. Keduanya merupakan anggota Polri aktif dan disebut tidak saling mengenal. Meski demikian, penyidik kini tengah menelusuri dugaan keterkaitan keduanya dalam rangkaian perpindahan dan transaksi senpi tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka di antaranya RW alias Tole, SR, serta ARM (31), seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) asal Kintamani, Bangli.

“Penyidik sudah memeriksa para saksi guna mengetahui bagaimana kronologis kejadian hingga keterlibatan kedua Polisi tersebut,” kata sumber kepolisian, Rabu (30/9/2026).

Menurut sumber tersebut, proses penyidikan dilakukan secara hati-hati karena perkara ini diduga melibatkan anggota Polri.

Pengusutan perkara bermula dari diamankannya RW alias Tole. Dalam pemeriksaan, Tole disebut mengaku memperoleh senpi tersebut dari sebuah loker di Cafe Delona, kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Cafe Delona sendiri sebelumnya pernah menjadi lokasi penggerebekan Dittipidanarkoba Mabes Polri pada 2 April 2026. Dalam penggerebekan itu, delapan karyawan diamankan karena diduga terlibat dalam penjualan narkoba.

READ  Dupa Usai Upacara Otonan Diduga Picu Kebakaran Bale Dangin, Lansia Terluka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *